Bebas Visa dan VOA untuk paspor Indonesia

Ada 3 jenis visa:
  1. bebas visa, artinya kita bebas masuk ke suatu negara, cukup dengan menunjukkan paspor di bagian imigrasi
  2. visa saat kedatangan (visa on arrival = VOA), adalah visa yang bisa kita dapatkan ketika kita sudah tiba di negara tujuan, biasanya kita akan bayar sejumlah biaya administrasi lalu paspor kita akan diberi tanda visa.
  3. visa yang diurus di kedutaan negara tujuan sebelum kita berangkat.

Berikut daftar negara-negara yang memberlakukan bebas visa atau VOA untuk pemegang paspor Indonesia:

Asia
  1. Brunei: 14 hari
  2. Hong Kong: 30 hari
  3. Iran: 7/15 hari
  4. Kamboja: 30 hari
  5. India: 30 hari (Visa On Arrival)
  6. Laos: 15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap saat)
  7. Makau: 30 hari
  8. Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
  9. Malaysia: 30 hari
  10. Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang.
  11. Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
  12. Oman: 1 bulan (Visa On Arrival)
  13. Filipina: 21 hari
  14. Singapura: 30 hari
  15. Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
  16. Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
  17. Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan)
  18. Thailand: 30 hari
  19. Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
    * According to Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, Indonesian citizens living near the East Timor border are visa-waiver (exempted from visa formalities) to enter East Timor. 
  20. Vietnam: 30 hari
  21. Yordania: 1 bulan (Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika
  1. Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
  2. Maroko: 3 bulan
  3. Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival)
  4. Seychelles: 1 bulan
  5. Tanzania: 3 bulan (Visa on Arrival)
  6. Zambia 3 bulan (Visa on arrival)
  7. Zimbabwe: 3 bulan (Visa on Arrival)
  8. Mesir: 30 hari (Visa on Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
Eropa
  1. Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
  2. Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
  3. Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus.
  4. Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  5. Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
  6. Kosovo: 90 hari
  7. Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  8. Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.
  9. Turki: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009.
Oseania
  1. Kepulauan Cook: 31 hari
  2. Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
  3. Mikronesia: 30 hari
  4. Niue: 30 hari (Visa On Arrival)
  5. Palau: ? hari (Visa On Arrival)
  6. Samoa: 60 hari
Amerika Utara
  1. Bermuda: 6 bulan maksimum
  2. Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
  3. Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
  4. Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
  5. Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan
Amerika Selatan
  1. Chili: 90 hari
  2. Kolombia: 90 hari
  3. Ekuador: 90 hari
  4. Haiti: 3 bulan
  5. Peru: 90 hari

Comments

Popular posts from this blog

[Bahasa Italia] Apa Kabar?

[Bahasa Italia] Ucapan Salam

Setahun Setelah Keliling Indonesia