Posts

Showing posts from August, 2011

Paspor pertamaku

Dulu, saking pengennya aku supaya bisa ke luar negeri, aku nekad bikin paspor. Yah aku pikir, bikin paspor aja dulu. Setelah itu baru mikir gimana caranya pergi ke luar negeri. Dulu, bagiku itu, luar negeri serasa negeri asing yang sangat jauh dan sulit dijangkau. Dan aku hanya tau klo mo ke luar negeri itu, yang dibutuhkan salah satunya adalah paspor. Makanya aku pengen bikin paspor. Mungkin klo kita udah niat, kita akan berusaha mencari informasi sedetil-detilnya untuk mencapai tujuan kita. Nah, akhirnya aku pun tanya informasi dari teman-teman dan internet untuk bikin paspor. Aku bikin paspor di tahun 2008 dan masa berlakunya hingga 2013. Hmmm, berarti kesempatanku tinggal tahun 2012 nih klo mo jalan-jalan ke luar negeri, hehe. Aku ingat, dulu aku bikin tulisan waktu bikin paspor pertama kali. Yipppie, ternyata tulisanku itu masih ada. Aku copy-paste disini, dan agak diedit sedikit, hehe. ------------------------------------------------------------------------------------

Bebas Visa dan VOA untuk paspor Indonesia

Image
Ada 3 jenis visa: bebas visa, artinya kita bebas masuk ke suatu negara, cukup dengan menunjukkan paspor di bagian imigrasi visa saat kedatangan (visa on arrival = VOA), adalah visa yang bisa kita dapatkan ketika kita sudah tiba di negara tujuan, biasanya kita akan bayar sejumlah biaya administrasi lalu paspor kita akan diberi tanda visa. visa yang diurus di kedutaan negara tujuan sebelum kita berangkat. Berikut daftar negara-negara yang memberlakukan bebas visa atau VOA untuk pemegang paspor Indonesia: Asia Brunei: 14 hari Hong Kong: 30 hari Iran: 7/15 hari Kamboja: 30 hari India: 30 hari (Visa On Arrival) Laos: 15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap saat) Makau: 30 hari Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival) Malaysia: 30 hari Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan

Paspor Republik Indonesia

Image
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: Dalam bahasa Indonesia:     "Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya." Dalam b